KPK Pantau Data LHKPN Caleg Terpilih, Tercatat Baru 98,32 Persen

KPK mengimbau semua caleg terpilih untuk segera melengkapi laporan LHKPN agar tidak menghambat proses pelantikan

11 September 2024, 21:54 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga 9 September 2024 pukul 12.00 WIB, sebanyak 20.325 dari 20.463 atau 99,32% Calon Legislatif (Caleg) terpilih telah memenuhi kewajiban dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Data tersebut berasal dari laporan sementara yang diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dilansir dari Info Publik, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa data tersebut mencakup baik Caleg Incumbent maupun Non-Incumbent yang terpilih dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota).

Eksekusi Putusan Kasus Rafael Alun, KPK Setor ke Kas Negara Rp 40,5 Miliar

“Kelompok yang paling patuh adalah anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72 %. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 di antaranya telah melapor, sedangkan 55 lainnya belum,” ungkap Pahala.

Untuk DPR RI, tingkat pelaporan mencapai 90,17 persen, dengan 523 dari 580 caleg terpilih telah melaporkan LHKPN. Sementara itu, DPD RI mencatat tingkat pelaporan sebesar 82,89 persen, dengan 126 dari 152 caleg terpilih telah menyelesaikan laporan mereka.

Pahala juga menambahkan bahwa KPK masih menemukan adanya laporan LHKPN yang belum lengkap, termasuk 26 laporan dari Caleg DPR RI, 10 laporan dari DPD RI, dan 209 laporan dari Caleg DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

40 Orang Lolos Seleksi Pimpinan KPK, Masyarakat Bisa Beri Tanggapan

KPK mengimbau semua caleg terpilih untuk segera melengkapi laporan LHKPN agar tidak menghambat proses pelantikan,” tegasnya.

Pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau langsung di layanan pelaporan khusus di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. KPK akan melakukan verifikasi setiap laporan dan memberikan tanda terima jika laporan dinyatakan lengkap.

Tanda terima ini sangat penting karena sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 dan Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU setempat paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

8 Pegawai KPK Dilaporkan Terlibat Judi Online, Total Ada 100 Transaksi

“Jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN hingga batas waktu, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar caleg terpilih untuk pelantikan,” pungkasnya. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini