DPR Sahkan RUU TNI, Menhan: Memperkuat Kebijakan Modernisasi Alutsista

Sjafrie memastikan bahwa TNI tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia dalam menjalankan tugasnya

22 Maret 2025, 22:32 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan itu menandai babak baru dalam upaya modernisasi dan penguatan peran TNI sebagai garda terdepan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini akan memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) serta industri pertahanan dalam negeri.

“RUU ini mampu memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan NKRI,” ujar Sjafrie, seperti dikutip dari Info Publik, Sabtu (22/3/2025).

Seorang Brigjen (Purn) TNI Ditemukan Meninggal Dunia Jatuh ke Laut di Jakarta

Sjafrie menjelaskan bahwa revisi UU TNI ini mencakup beberapa poin kunci, di antaranya memperjelas batasan pelibatan TNI dalam tugas non-militer berarti prajurit TNI yang akan mengisi jabatan sipil harus meninggalkan dinas aktif atau pensiun terlebih dahulu, kecuali untuk 14 bidang jabatan yang telah ditetapkan.

Kemudian meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarga. Revisi itu juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit beserta jaminan sosial bagi keluarga mereka.

Terakhir, kata Menhan, penyesuaian usia pensiun dan kepemimpinan. Ketentuan terkait usia pensiun dan jenjang karir disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan dinamika pertahanan nasional.

TNI AL Tambah 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Dorang 874 dan KRI Bawal 875

Sjafrie menegaskan bahwa UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan fungsi, tugas, dan kewenangan TNI sebagai alat pertahanan negara.

“TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional. TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan NKRI,” tegasnya.

Sebagai purnawirawan perwira tinggi TNI, Sjafrie memastikan bahwa TNI tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia dalam menjalankan tugasnya.

RUU Pilkada Batal Disahkan, Menkumham Bantah Bakal Terbit Perpu

Berita Lainnya

Berita Terkini