SIDOARJO (Keadilan.net) – Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik curang produksi beras premium bermerek SPG yang tidak memenuhi standar mutu dan mencantumkan label SNI serta halal secara ilegal.
Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (29/7/2025) di pabrik milik CV Sumber Pangan Grup (SPG) yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil penyelidikan, pemilik perusahaan berinisial MLH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari TBNews, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk kecurangan dalam distribusi dan produksi pangan nasional.
“Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap produk pangan dalam negeri. Polri berkomitmen untuk menindak tegas semua bentuk penyimpangan guna melindungi konsumen,” tegas Irjen Nanang dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Kasus ini terbongkar berawal dari inspeksi mendadak (sidak) Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan. Di sana, ditemukan produk beras premium SPG dengan kualitas yang mencurigakan.
Setelah dilakukan uji laboratorium oleh Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, hasilnya menyatakan bahwa beras tersebut tidak memenuhi syarat sebagai beras premium sesuai standar SNI.
Modus yang digunakan perusahaan adalah mencampur beras kualitas medium dengan beras pandan wangi secara manual dalam rasio 10:1, guna menghasilkan aroma khas seperti beras premium. Namun proses pencampuran itu tidak melalui sertifikasi mutu maupun sertifikasi halal dari lembaga berwenang.
Selain itu, mesin produksi yang digunakan oleh CV SPG tidak pernah diuji kelayakannya oleh instansi teknis terkait, yang berarti seluruh proses produksi dilakukan tanpa pengawasan mutu yang sah.
Polda Jatim menegaskan, kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan distribusi skala besar ke berbagai wilayah di Jawa Timur dan sekitarnya. Pelaku dijerat dengan pasal pelanggaran perlindungan konsumen dan pemalsuan label sesuai undang-undang yang berlaku. (Nugroho)