Cabuli Keponakan di Kota Solo, Seorang Warga Nganjuk Diringkus Polisi

Pelaku pencabulan diketahui masih punya hubungan saudara dengan korban

31 Mei 2024, 22:16 WIB

SOLO (Keadilan.net) – Seorang pria pelaku pencabulan terhadap keponakan di wilayah Kota Surakarta diamankan Satreskrim Polresta Surakarta. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polresta Surakarta.

Pelaku inisial AAR (20) warga Nganjuk Jawa Timur, diketahui masih punya hubungan saudara dengan korban LS (15) warga Purwosari, Solo. Pelaku adalah sepupu dari korban.

Dilansir dari Humas Polresta Surakarta, Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono dalam keterangannya mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap korban terjadi pada, 2 Mei 2024 sekira pukul 02.30 WIB.

Kasus Pencabulan di Jepara Meningkat, Polisi Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

“Berawal ketika pelaku berada dirumah korban di Purwosari. Saat dirumah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memasukan jari ke bagian vital tubuh korban hingga korban mengalami trauma,” terang Ismanto, Jum’at (31/5/2024).

Dari kejadian itu, petugas dapat menyita barang bukti berupa 1 helai baju lengan pendek warna merah bermotif, dan 1 potong celana pendek warna merah muda bermotif.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1)Jo Pasal 76E UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual,” pungkasnya. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini