SUKOHARJO (Keadilan.net) – Beban biaya hidup yang makin meningkat, Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 dengan menggunakan peraturan lama sebagai acuannya.
Ketua FPB Sukoharjo, Sukarno, saat dihubungi mengatakan, tuntutan itu disampaikan dengan pertimbangan jika menggunakan aturan baru yaitu, Permenaker Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan upahnya sangat kecil. Masih jauh dari layak.
“Kalau aturan lama yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, perhitungan upah berdasarkan penjumlahan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi,” kata Sukarno, Selasa (8/11/2022).
Tok, Komisi X DPR RI Setuju Naturalisasi Pesepakbola Shayne Elian Jay Pattynama
Menurutnya, jika aturan baru tersebut yang digunakan, maka penghitungan upah hanya akan menggunakan salah satu komponen, yaitu antara pertumbuhan ekonomi atau inflasi saja.
“Oleh karenanya, terkait UMK 2023, kami dari FPB maupun serikat pekerja mohon kepada pemerintah menaikkan UMK memakai ketentuan PP lama (2015-Red). Karena kami melihat inflasi tahun 2023 sangat tinggi,” ujarnya.
Jika menggunakan Permenaker tahun 2021 dengan memilih salah satu komponen, menurutnya, nanti masih dibagi antara batas atas dengan batas bawah, ketemunya sangat kecil. Diperkirakan kenaikan upah tidak mencapai 3%, sehingga daya beli buruh turun karena kenaikan upah dibawah inflasi 5%.
30 Tahun Berdiri di Sukoharjo, RS Dr Oen Solo Baru Dapat Apresiasi Bupati
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Sukoharjo, Agustinus, saat dihubungi mengatakan, terkait rencana kenaikan UMK, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu perintah dari Kementrian, dimana sebelumnya akan dikoordinasikan melalui pemerintah provinsi,” katanya
Nantinya, imbuh Agus, pihaknya akan menyelenggarakan rapat dengan Dewan Pengupahan Sukoharjo yang terdiri atas Dispernaker, serikat buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Rapat dijadwalkan pada akhir Nopember ini.
Prodi Pendidikan Teknik Informatika UMS Naik Level, Raih Akreditasi Unggul
Disatu sisi, Agus memastikan UMK 2023 akan mengalami kenaikan dibandingkan 2022. Hanya saja kenaikan UMK itu masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait penetapan upah berdasarkan satuan tertentu.
“Biasanya ketentuan jelas mengacu pada keputusan Permenaker 2021 itu. Dasarnya pertumbuhan ekonomi, atau mungkin inflasi. Kenaikan belum bisa diperkirakan, karena yang memiliki data inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu statistik,” tandasnya.(Nugroho)