Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Wanita di Jepara Ditangkap Polisi

Pelaku membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena malu merupakan hasil hubungan di luar nikah

27 Maret 2024, 23:11 WIB

JEPARA (Keadilan.net) – Seorang wanita berinisial SN (18), warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas kasus pembunuhan bayi.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena malu merupakan hasil hubungan di luar nikah.

Pelaku juga takut ketahuan oleh warga sekitar tempat tinggalnya. “Motif pelaku tega menghabisi bayi sesaat setelah dilahirkannya karena malu dan takut ketahuan orang,” ujar Kapolres Jepara pada, Rabu (27/3/2024).

Keguguran Janin Usai Bertugas di TPS, Petugas KPPS Dijenguk Perwakilan Kapolresta Surakarta

Pelaku, kata Wahyu melahirkan di dalam kamar di rumahnya. Setelah lahir, bayi yang berjenis kelamin perempuan itu kemudian dibekap selama 2 menit hingga tak bernyawa.

“Karena menangis terus lalu dibekap dengan telapak tangan kanan hingga meninggal. Kemudian, pelaku memotong tali pusar dengan pisau dapur dan membuang bayi tersebut di sungai di belakang rumahnya,” terang Wahyu.

“Pelaku kemudian mencuci pisau dapur, sprei, pakaian yang digunakan dan handuk,” sambung Kapolres.

Sempat Mandek, Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang Terbongkar Karena Hal ini

Tak lama setelah dibuang, jasad bayi malang itu kemudian ditemukan warga tersangkut di sungai. Temuan itu lantas membuat warga geger.

“Saat itu, bayi ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa,” ungkap mantan Kapolres Sukoharjo itu.

Mendapat laporan penemuan jasad bayi di sungai, petugas Polres Jepara lantas melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada SN yang tak lain adalah warga sekitar.

Polisi Bongkar Tragedi Pembunuhan Mahasiswa UI Oleh Seniornya Sendiri: Motif Pinjol

“Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya, di sungai,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini