WONOGIRI (Keadilan.net) – Polres Wonogiri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan seorang korban anak di bawah umur berinisial MA (15) warga Kecamatan Jatiroto, Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, tersangka pelaku dalam kasus tersebut seorang perempuan berinisial DP alias Mami Nina (26), warga Kecamatan Jatipurno. Ia diduga menjual MA kepada pria hidung belang.
“Kasus ini terungkap saat petugas melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di sejumlah hotel dan penginapan pada, Senin (4/11/2024) di Kecamatan Slogohimo,” kata Anom, Jum’at (29/11/2024).
Bongkar Kasus TPPO, Polri Klaim Berhasil Selamatkan 2651 Orang
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan MA yang masih di bawah umur berada sendirian di kamar nomor 9 salah satu hotel di Slogohimo itu.
“Saat ditemukan, korban mengaku sedang menunggu seseorang yang ternyata tidak datang. Setelah ditelusuri, korban diketahui datang ke hotel tersebut diantar oleh tersangka (Mami Nina-Red),” ungkapnya.
Berbekal keterangan korban, petugas kemudian mendatangi tempat kos yang dihuni Mami Nina di Kecamatan Slogohimo. Setelah interogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
Indonesia Darurat TPPO, Polisi Perketat Pengawasan Jalur Perbatasan Negara
Modus TPPO yang dijalankan tersangka, yaitu menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp550 ribu. Dari jumlah tersebut, Rp300 ribu diberikan kepada korban, Rp150 ribu digunakan untuk membayar kamar hotel, dan Rp100 ribu menjadi keuntungan tersangka.
“Korban mengaku baru pertama kali menerima tawaran dari tersangka dan mendapatkan uang Rp300 ribu untuk melayani pria hidung belang,” terang Anom.
Dari hasil penelusuran petugas, Mami Nina ternyata juga merupakan residivis kasus narkoba dan saat ini masih berstatus wajib lapor.
Darurat TPPO, Kapolri Perintahkan Divisi Hubungan Internasional Usut Tuntas
Atas perbuatannya menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang itu, Mami Nina dijerat Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dari Pasal 88 UU No. 35/2014, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta. Sementara dari Pasal 11 UU No. 21/2007, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
“Saat ini berkas perkara sudah tahap 1 sudah kami serahkan kepada kejaksaan, tersangka juga telah kami tahan di Lapas Kelas II B Wonogiri dengan status tahanan titipan,” pungkasnya. (Nugroho)