JAKARTA (Keadilan.net) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menorehkan pengungkapan besar dengan membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar.
Aksi kejahatan digital ini terungkap setelah seorang korban berinisial HFS melapor akibat mengalami ancaman, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi meski seluruh pinjamannya telah ia lunasi.
Dari penyelidikan, sedikitnya 400 korban teridentifikasi menjadi sasaran jaringan ini. Mereka diteror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan sebagian menerima foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban untuk pemerasan.
Dilansir dari TBNews, korban HFS mengalami kerugian paling besar, yakni Rp1,4 miliar, akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena tekanan dan ancaman.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik kejahatan tersebut.
“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu menagih dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).
Dalam operasi ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI dari dua klaster berbeda:
A. Klaster Penagihan (Desk Collection)
– NEL alias JO
– SB
– RP
– STK
Barang bukti: 11 ponsel, 46 SIM card, satu laptop, hingga akun mobile banking.
B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway), PT Odeo Teknologi Indonesia
– IJ
– AB
– ADS
Barang bukti: 32 ponsel, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, dan perangkat CCTV.
Selain itu, penyidik juga menyita dan memblokir Rp14,28 miliar dana terkait aktivitas pinjol ilegal tersebut.
Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi, yaitu LZ dan Sila, kini masuk daftar buruan dan dikejar melalui kerja sama Divhubinter Polri dan Interpol.
Dari kasus tersebut, Polri mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas layanan pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, dan memiliki mekanisme penagihan sesuai aturan. Jangan sampai terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” pesan Andri.
Penyidikan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, struktur jaringan, hingga pelaku yang berada di luar negeri.***