Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional, Puluhan Pelaku Ditangkap

Selain menangkap puluhan tersangka, Bareskrim juga menyita barang bukti dalam jumlah besar

2 Januari 2026, 22:15 WIB

JAKARTA (Keadilan.net)– Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam operasi besar ini, puluhan pelaku dengan peran strategis berhasil ditangkap.

Pengungkapan dilakukan Subdit III Jatanras Bareskrim sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri dalam Program Asta Cita ke-7 untuk memberantas judi online. Penindakan berangkat dari sejumlah laporan polisi sejak Agustus hingga Desember 2025.

Dikutip dari TBNews, operasi penegakan hukum digelar serentak di berbagai daerah, mulai dari Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Cianjur. Penyidik membekuk pelaku yang berperan sebagai pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening, pengelola payment gateway, hingga jaringan pencucian uang.

Situs-situs judi online yang diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan 1XBET yang terhubung langsung dengan jaringan internasional di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.

Selain menangkap puluhan tersangka, Bareskrim juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran. Lebih dari 100 rekening bank telah diblokir dan jumlahnya masih berpotensi bertambah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memutus mata rantai judi online yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini berdampak luas dan sangat merugikan masyarakat,” ujar Wira, Jumat (2/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan awal, jaringan judi online tersebut diketahui meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Karena itu, penyidikan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aliran dana dan aset hasil kejahatan.

“Penyidik terus menelusuri aliran uang, aset, dan pihak lain yang terlibat, termasuk pencucian uang. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tuntas,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan forensik digital dan koordinasi dengan PPATK, perbankan, Kominfo, serta Kejaksaan, guna memastikan jaringan judi online internasional ini diberantas hingga ke akar.***

 

Berita Lainnya

Berita Terkini