Badrus Zaman: Kotak Kosong Berpotensi Besar Lawan Paslon Tunggal di Pilkada Sukoharjo

Badrus Zaman menyatakan, masyarakat harus berani menentukan sikap untuk tidak takut memilih kotak kosong jika ternyata paslon tunggal yang dijagokan parpol koalisi tidak seperti yang diharapkan

24 Agustus 2024, 23:01 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Peluang kotak kosong di Pilkada Serentak 2024, khususnya di Kabupaten Sukoharjo berpotensi besar bakal menjadi lawan kuat pasangan calon (paslon) tunggal yang diusung koalisi partai politik pemilik 45 kursi legislatif yang saat ini sepakat berkoalisi.

Mensikapi dinamika politik yang terjadi beberapa hari terakhir menjelang pendaftaran calon kepala daerah, praktisi hukum Badrus Zaman menyatakan, masyarakat harus berani menentukan sikap untuk tidak takut memilih kotak kosong jika ternyata paslon tunggal yang dijagokan parpol koalisi tidak seperti yang diharapkan.

“Kalau melihat hal-hal yang tidak normal termasuk, ada dugaan paslon parpol memaksakan ada kotak kosong, lawan. Kalau perlu, pilih saja kotak kosongnya. Kotak kosong itu juga amanat demokrasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Badrus saat ditemui dalam sebuah acara pada, Sabtu (24/8/2024) malam.

Aspirasi Terpasung, Warga Tawangsari Gelar Deklarasi Dukung Kotak Kosong

Ia menyebutkan, pasca putusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada, sebenarnya telah membuka ruang luas bagi parpol yang sebelumnya terhambat oleh batasan perolehan jumlah kursi legislataif.

Putusan MK itu, secara nyata juga membuka ruang koalisi bagi parpol yang tidak mempunyai kursi legislatif. MK memutuskan, syarat perolehan suara parpol untuk mendaftarkan calon kepala daerah disamakan dengan syarat calon perseorangan,” terangnya.

Hanya saja, saat ini yang terjadi justru banyak parpol yang memiliki kursi legislatif tidak mempunyai cukup nyali untuk bertarung mencalonkan kader terbaiknya maju ikut kontestasi Pilkada.

Gaung Dukung Kotak Kosong di Pilkada Sukoharjo Mulai Muncul, Begini Tanggapan KPU

Disisi lain, juga ada kekhawatiran adanya calon kepala daerah yang memakai taktik ‘membeli’ dukungan partai. Dengan taktik seperti itu, sepertinya berharap menang mudah melawan kotak kosong. Dalam hal ini, masyarakat diharapkan cerdas menentukan pilihannya saat hari ‘H’ pencoblosan nanti.

Sebagai advokat senior yang pada Pileg 2024 lalu menjadi kuasa hukum salah satu caleg DPR RI korban kecurangan rekapitulasi perolehan suara, Badrus berharap Pilkada 2024 dapat berjalan adil dan jujur.

“Perangkat hukum harus berkerja secara maksimal. Bawaslu dan jajarannya juga harus berani mendiskualifikasi calon kepala daerah yang melakukan kecurangan,” pungkas Badrus. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini