JAKARTA (mbzkeadilan) – Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Jakarta, Selasa (14/6/22).
Karo Penmas merinci, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka. Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.
5 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Polisi jadi Tersangka, 3 dari Jawa Tengah
“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” jelasnya, seperti dikutip dari Tribratanews.
Menurut Ahmad Ramadhan, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jateng, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” pungkas Karo Penmas.***