DPUPR Sukoharjo Bergerak, Aduan Lahan Investor Pabrik Tekstil Dikoordinasikan ke BPN

Investor mendesak adanya peninjauan lapangan serta evaluasi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebuah bangunan apotek jika pelanggaran terbukti

21 Maret 2026, 22:12 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net)— Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo akhirnya buka suara terkait aduan dugaan penyerobotan lahan milik investor tekstil PT Bhakti Agung Santosa (BAS) di Desa Pondok, Kecamatan Grogol.

Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Atmojo, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah konkret dengan memproses laporan tersebut.

“Masih kami koordinasikan dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) dulu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/3/2026).

Langkah koordinasi dengan BPN disebut menjadi kunci untuk memastikan kejelasan batas lahan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. DPUPR menekankan, verifikasi berbasis data menjadi prioritas agar tidak memicu konflik baru di kemudian hari.

Kasus ini mencuat setelah PT BAS melaporkan dugaan bangunan apotek yang melebar masuk ke area lahannya, dengan perkiraan ukuran sekitar 1,5 meter lebar dan 7 meter panjang.

Investor mendesak adanya peninjauan lapangan serta evaluasi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebuah bangunan apotek jika pelanggaran terbukti.

Perwakilan PT BAS, Edi Parwanto, mengungkapkan pihaknya telah mendatangi kantor DPUPR untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang diajukan sejak awal Maret.

Tak hanya itu, perusahaan juga melaporkan dugaan penyerobotan tersebut ke Polres Sukoharjo sebagai langkah hukum lanjutan.

DPUPR memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional melalui koordinasi lintas instansi, termasuk verifikasi lapangan, guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.(NGR)

Berita Lainnya

Berita Terkini