JAKARTA (Keadilan.net) – Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal terorganisir yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi di sebuah apartemen kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Lima tersangka ditetapkan dalam kasus ini, yang diduga telah beroperasi sejak 2022 hingga 2025 dan melayani ratusan pasien.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan praktik ilegal tersebut telah melayani 361 pasien dalam kurun waktu tiga tahun.
“Telah diungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jakarta Timur. Dari tahun 2022 sampai 2025 tercatat melayani 361 orang pasien,” ujar Budi Hermanto, Rabu (17/12/2025), dilansir dari TBNews.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menjelaskan kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari dokter abal-abal, asisten, penjemput pasien, penyewa apartemen, hingga admin situs web klinik fiktif.
“Para tersangka menjalankan peran masing-masing secara terstruktur. Biaya aborsi dipatok bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per pasien,” ungkap Edy.
Praktik ilegal ini didalangi oleh tersangka perempuan berinisial NS, yang berperan sebagai dokter palsu. Dalam menjalankan aksinya, NS dibantu oleh tersangka RH sebagai asisten saat proses aborsi berlangsung.
“NS memperoleh bayaran sekira Rp1,7 juta setiap tindakan. Sementara RH menerima sekira Rp1 juta,” jelas Edy.
Tersangka M bertugas menjemput dan mengantar pasien ke lokasi aborsi dengan bayaran sekira Rp1 juta. Sementara tersangka LN berperan menyewa unit apartemen yang dijadikan lokasi praktik.
Adapun tersangka LH bertindak sebagai pengelola administrasi dan website, menggunakan nama klinik palsu seperti “Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh” untuk menjaring pasien secara daring.
Tak hanya mengamankan para pelaku, polisi juga menangkap dua perempuan berinisial KWM dan R yang saat itu hendak melakukan aborsi menggunakan jasa klinik abal-abal tersebut.
“Seluruh tersangka, baik yang berada di dalam kamar apartemen maupun pasien, sudah diamankan di Polda Metro Jaya dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Edy.***