SUKOHARJO (Keadilan.net) – Persoalan dugaan penyerobotan lahan milik PT Bhakti Agung Santosa (BAS) di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, kian menajam. Selain berdampak pada tertundanya investasi pabrik tekstil, kasus ini turut menyeret legalitas izin operasional sebuah apotek yang bangunannya diduga melebar masuk ke area lahan milik investor.
Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo menegaskan bahwa izin operasional apotek tidak dapat diterbitkan secara sembarangan. Legalitas lahan dan bangunan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum izin dikeluarkan.
Kepala DKK Sukoharjo, Tri Tuti Rahayu, mengatakan, bahwa seluruh proses perizinan apotek mengacu ketat pada regulasi yang berlaku, baik dari sisi administratif maupun teknis.
“Penerbitan izin operasional apotek hanya bisa dilakukan jika seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk keabsahan status lahan dan bangunan yang digunakan,” tegas Tuti, Senin (9/2/2026).
Persoalan tersebut mencuat di tengah temuan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menunjukkan adanya bangunan yang diduga masuk ke dalam lahan milik PT BAS. Salah satu bangunan yang menjadi sorotan adalah apotek yang berdiri di wilayah Desa Pondok, Kecamatan Grogol.
Tuti menyatakan, apabila di kemudian hari ditemukan persoalan hukum atas lahan yang digunakan apotek, maka instansi terkait berwenang melakukan klarifikasi dan pendalaman. Hasil pemeriksaan itu dapat berimplikasi langsung terhadap status izin operasional apotek.
“Jika terbukti tidak sesuai dengan persyaratan perizinan, sanksi administratif bisa diterapkan secara bertahap, mulai dari pembinaan, pengawasan, hingga rekomendasi pembekuan atau pencabutan izin,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembekuan maupun pencabutan izin operasional bukan kewenangan Dinas Kesehatan semata, melainkan dilakukan oleh instansi perizinan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis DKK serta kepastian hukum atas status lahan.
Meski demikian, DKK Sukoharjo menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran izin operasional apotek tersebut. Selama status hukum lahan belum berkekuatan hukum tetap, langkah yang ditempuh masih sebatas pembinaan dan pengawasan.
“Hingga saat ini kami belum menerima laporan resmi,” tegas Tuti.
Sementara itu, dugaan penyerobotan lahan ini, disebutkan telah berdampak pada pembangunan pagar lahan seluas sekira 4,3 hektare. PT BAS sendiri telah mengantongi izin sejak 2022.
Pihak perusahaan telah melaporkan temuan tersebut ke sejumlah instansi dan meminta peninjauan ulang terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin operasional apotek yang diduga berdiri melewati batas lahan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan aturan perizinan, sekaligus menjadi sorotan atas kepastian hukum bagi investor yang menanamkan modal di Sukoharjo.(NGR)