Seorang Ibu di Indramayu Tega Bunuh Anak Kandung, Polisi Ungkap Kronologi Penyebabnya

Motif dalam kasus ibu bunuh anak ini lantaran kesal korban kerap mencuri dan membuat masalah

10 Oktober 2023, 21:38 WIB

INDRAMAYU (Keadilan.net) – Polisi akhirnya mengungkap kronologi kasus ibu bunuh anak kandung dibantu kakek dan pamannya di Indramayu. Modus operandi kasus ibu bunuh anak yang membuat geger warga Indramayu ini terungkap saat korban datang mengambil Hp dan memicu kemarahan pelaku.

Adapun motif dalam kasus ibu bunuh anak ini lantaran kesal korban kerap mencuri dan membuat masalah. “Pelaku merasa malu dan lelah mengurus korban,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar dikutip dari akun Instagram @humaspolresindramayu, Selasa (10/10/2023).

Dikabarkan sebelumnya, kasus tragis ini diketahui terjadi pada Rabu, 4 Oktober 2023 sekira pukul 09:00 WIB. Korban ditemukan tewas di pinggir irigasi Desa Bugis, Blok Sukatani, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dosen UIN Surakarta, Polisi Bawa Tersangka di 3 TKP

Adapun korban yakni MR (13 tahun) ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa kedua tangan terikat ke belakang menggunakan tali tambang. Kemudian saat ditemukan terdapat juga luka di bagian kepala dan pelipis korban.

AKBP M Fahri Siregar mengatakan dari kronologi kejadian, korban meninggal dunia akibat mengalami kekerasan fisik. “Pelaku kejahatan ini adalah NH (43 tahun), WRM (70 tahun), dan SGD (24 tahun), yang merupakan anggota keluarga korban,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Fahri menyampaikan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah fotocopy akta kelahiran korban, kartu keluarga, dan sejumlah alat yang digunakan dalam tindak kekerasan.

Pelaku Pembunuhan Dosen UIN RM Said Surakarta Diduga Psikopat

Atas kasus ini lanjut Fahri, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). “Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,” jelasnya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini