Resmi! Nurjayanto Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo

Nurjayanto, politikus yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo

16 Oktober 2024, 20:16 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat paripurna dengan agenda pelantikan pimpinan definitif periode 2024-2029 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo, Rabu (16/10/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara Nurjayanto.

Nurjayanto, politikus yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo. Pada periode sebelumnya Ketua DPRD dijabat Wawan Pribadi juga dari PDIP.

Sebelum dilantik, Nurjayanto selaku pimpinan sementara menyampaikan, rapat paripurna dilaksanakan merujuk Pasal 165 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Lihat Terdakwa di PN Sukoharjo, Orang Tua Korban Kekerasan Anak di SMPPT Azzayadiy Emosi

Selain itu, juga Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/206 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Adapun komposisi pimpinan DPRD Sukoharjo seperti dibacakan Sekretaris DPRD Sukoharjo, Basuki Budi Santosa berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah tertanggal 13 Oktober 2024 adalah, Ketua Nurjayanto (PDIP), Wakil Ketua, Joko Nugroho (Gerindra), Wakil Ketua, Sardjono (Golkar), Wakil Ketua, Sigid Budi Raharjo (PKS).

Dalam kesempatan itu, Plt Bupati Sukoharjo saat berpidato mengucapkan selamat kepada Pimpinan DPRD yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa DPRD adalah mitra strategis pemerintah dalam memajukan pembangunan daerah.

Tim Divpropam Polri Turun ke Sukoharjo, Tekankan Netralitas dalam Pilkada 2024

“Saya percaya dengan kehadiran pimpinan yang baru, DPRD Sukoharjo akan semakin kokoh dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga legislatif daerah,” kata Agus.

Menurutnya, sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan dan kebijakan daerah. DPRD bukan hanya sekadar mitra eksekutif, tetapi juga sebagai penyeimbang yang kritis dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

“Oleh karena itu, sinergi yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD sangat dibutuhkan untuk menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik,” pungkas Agus. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini