SOLO (Keadilan.net) – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menandatangani nota kesepahaman (MoU) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan LBH Solo Justice & Peace sebagai mitra penyedia bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. MoU tersebut diteken di PN Surakarta, Rabu (31/12/2025), dan mulai berlaku awal 2026.
Melalui kerja sama ini, LBH Solo Justice & Peace resmi menempati Posbakum PN Surakarta untuk memberikan layanan informasi hukum, konsultasi, hingga pendampingan perkara di pengadilan tanpa biaya.
Ketua PN Surakarta, Achmad Satibi, menegaskan MoU Posbakum merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014. Keberadaan Posbakum diharapkan membuka akses keadilan bagi masyarakat yang selama ini terkendala biaya dan rasa takut berhadapan dengan proses hukum.
“MoU ini memastikan negara hadir memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu,” tegas Achmad.
Pendampingan perkara penuh diberikan kepada warga kurang mampu dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sementara konsultasi dan informasi hukum tetap dapat diakses gratis oleh masyarakat umum.
Ketua LBH Solo Justice & Peace, Asri Purwanti, menyatakan pihaknya siap menjalankan amanat MoU Posbakum dengan menurunkan advokat berpengalaman untuk mendampingi masyarakat sejak tahap awal hingga persidangan.
“Posbakum menjadi pintu masuk agar masyarakat tidak sendirian menghadapi persoalan hukum,” ujar Asri.
Penandatanganan MoU Posbakum ini menegaskan komitmen PN Surakarta dan LBH Solo Justice & Peace dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, transparan, dan berpihak pada masyarakat kurang mampu.(Nugroho)