10 Mahasiswi di Mataram Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Polda NTB Turun Tangan

Terdapat kurang lebih 10 mahasiswa yang diduga menjadi korban kekerasan seksual

30 Juni 2022, 16:58 WIB

MATARAM (Keadilan.net) – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menyelidiki dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan sejumlah mahasiswa di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (29/6/2022) kemarin.

Terdapat kurang lebih 10 mahasiswa yang diduga menjadi korban kekerasan seksual. Mereka didampingi oleh tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).

Kasubdit IV Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mejelaskan, bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban yang didampingi oleh tim BKBH Unram dan akan dilakukan penyelidikan.

Tersangka Perusakan Bekas Beteng Keraton Kartasura Hanya Wajib Lapor, Ketua FBM Pertanyakan Dasar Hukumnya

“Kami akan bekerja keras, saat ini masih melakukan penyelidikan atau aduan atas laporan tersebut, dan kami mohon waktu dulu supaya konsentrasi melengkapi penyelidikannya,” kata Pujawati, seperti dikutip dari Humas Polda NTB, Kamis (30/6/2022).

Ia menegaskan, Polda NTB melayani laporan kasus sesuai dengan prosedur, dan saat ini ditangani oleh Polwan yang berada di Subdit IV Ditreskrimum.

“Untuk penanganan, sesuai prosedur dan penanganan yang ada, ditetapkan dan didampingi oleh polwan-polwan yang bertugas di subdit kami, baik itu unit penanganan kasus asusila, atau unit PPA, kami libatkan sebagian besar adalah polwan-polwan,” tandasnya.

Tersangka Perusakan Bekas Beteng Keraton Kartasura Hanya Wajib Lapor, Ketua FBM Pertanyakan Dasar Hukumnya

Berdasarkan informasi yang dlperoleh, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi ini diketahui dari laporan Tim BKBH Fakultas Hukum Unram pada, Maret 2022 lalu ke Polda NTB.

Terlapor adalah seorang pria, sebut saja berinisial X, umur sekira 65 tahun asal Lombok. Dalam laporan itu juga disertakan modus terlapor melakukan pelecehan seksual terhadap para korban.

Sebagai alat dalam menjalankan aksi bejatnya itu, mister X ini mengaku punya pengaruh dalam hal melobi, membantu korban yang mau masuk perguruan tinggi, dan menyelesaikan skripsi.

Sebagai bayaran jika lulus perguruan tinggi dan skripsi berjalan lancar, mister X meminta agar korban melayani hasrat seksualnya. Menurut catatan BKBH Unram yang berasal dari pengakuan 10 korban, terlapor menjalankan modus bejat itu terhitung sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022.***

Berita Lainnya

Berita Terkini