SUKOHARJO (Keadilan.net) – Petugas gabungan, terdiri anggota Polres Sukoharjo dan petugas Dinas Pertanian dan Perikanan (Dispertan) Sukoharjo terus melakukan upaya memutus rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.
Kali ini, mereka melakukan operasi penyekatan dan pemeriksaan sarana transportasi angkutan hewan ternak di perbatasan Kabupaten Sukoharjo, tepatnya di wilayah Kecamatan Nguter, Selasa (19/7/2022).
Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pengangkut hewan ternak yang masuk maupun keluar wilayah Sukoharjo. Pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen pengiriman hewan ternak.
Cegah PMK, Polres Sukoharjo Periksa Dokumen Hewan Ternak di Perbatasan Daerah
Selain itu, petugas juga melaksanakan pemantauan dan penyemprotan disinfektan kepada hewan ternak yang sedang diangkut oleh kendaraan yang terjaring pemeriksaan.
Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya peternak untuk selalu memantau ada tidaknya gejala kasus PMK pada hewan ternaknya.
Apabila ditemukan, diminta segera melapor untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran PMK pada hewan ternak.
770 Hewan Ternak di Sukoharjo Terjangkit PMK, Gubernur Jateng Pantau Percepatan Vaksinasi
Dalam kegiatan kali ini, tidak ditemukan hewan ternak yang diangkut menggunakan mobil bak terbuka itu terjangkit PMK.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, pemeriksaan mobilitas kendaraan pengangkut hewan ternak sudah sesuai instruksi pimpinan dalam mengantisipasi penyebaran penyakit PMK.
“Kami lakukan pemeriksaan dokumen serta sosialisasi dan edukasi pencegahan PMK,” pungkas Wahyu.***