Petani di Sumenep Ditangkap Polisi, Simpan Bahan Peledak Siap Racik di Rumah

Meski sehari-hari dikenal sebagai petani, M diduga kerap meramu bahan-bahan berbahaya secara mandiri

26 Oktober 2025, 19:41 WIB

SUMENEP (Keadilan.net) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep membekuk seorang warga Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, berinisial M (48), karena kedapatan menyimpan dan meracik bahan peledak ilegal di rumahnya.

“Tersangka M ini menyimpan bahan peledak di rumahnya. Diduga ia akan meracik sendiri bahan-bahan tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (25/10/2025), dikutip dari TBNews.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka. Meski sehari-hari dikenal sebagai petani, M diduga kerap meramu bahan-bahan berbahaya secara mandiri.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Sumenep melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Hasilnya, polisi menemukan beragam komponen bahan peledak dan alat peracik, antara lain sendok bengkok, gunting, obeng, palu, sumbu, bubuk serbuk berwarna silver seberat beberapa ons, timbangan, dan peralatan pendukung lainnya.

“Seluruh barang bukti sudah diamankan, sedangkan tersangka M kami bawa ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Widiarti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman berat.

Widiarti menegaskan, penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sumenep dalam menindak peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya.***

 

Berita Lainnya

Berita Terkini