Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Ditutup, KPU: 24 Parpol Dinyatakan Berkasnya lengkap

40 parpol yang mendaftar merupakan bagian dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik KPU RI

15 Agustus 2022, 16:27 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, saat ini masih terus berproses.

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga batas waktu penutupan pada Minggu (14/8/2024) pukul 23.59 WIB, tercatat ada 40 parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu.

“40 parpol yang mendaftar itu merupakan bagian dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI,” kata Komisioner KPU RI, August Melasz, dalam keterangan tertulisnya pada, Senin (15/8/2022), dikutip dari Info Publik.

Bawaslu Sukoharjo Launching Buku Sejarah Pengawasan Pemilu, Undang Eks Panwas dan Media

Selanjutnya kata August, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan.

“Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” ungkap August.

Adapun 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap, sebagai berikut:

  1. PDI Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerindra
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Republik
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  22. Partai Republiku Indonesia
  23. Parsindo
  24. Partai Republik Satu

Cegah Pemaksaan Pemakaian Jilbab di Sekolah, Komisi II DPR RI dan BPIP: Tanamkan Nilai Luhur Pancasila

Sedangkan 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas adalah:

  1. Partai Reformasi
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
  4. Partai Kedaulatan Rakyat
  5. Partai Berkarya
  6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
  7. Partai Pelita
  8. Partai Kongres
  9. Partai Karya Republik (PAKAR)
  10. Partai Bhinneka Indonesia
  11. Partai Pandu Bangsa
  12. Partai Perkasa
  13. Partai Masyumi
  14. Partai Damai Kasih Bangsa
  15. Partai Pemersatu Bangsa
  16. Partai Kedaulatan.***

Berita Lainnya

Berita Terkini