“Pelaku inisial IR Alias IB (27) berhasil ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan tim Jatanras Polda Jateng di daerah Terminal Tirtonadi Solo. Selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk proses penyidikan,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pelaku IR Als IB merupakan warga Sambirobyong, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Motif pembunuhan ingin menguasai barang berharga milik korban dengan terlebih dahulu menyiapkan senjata tajam berupa sabit sebelum datang ke rumah korban.
“Pelaku dan korban sudah saling kenal, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Dan pertemuan terakhir di rumah korban, pelaku telah mempersiapkan sabit untuk menghabisi nyawa korban sebelum menguasai barang berharga di dalam rumah itu,” terang Kapolres.
Pelaku Pembunuhan Dosen UIN RM Said Surakarta Diduga Psikopat
Dalam aksi biadabnya itu, pelaku juga menggunakan palu yang berada di rumah korban untuk membuat korban tidak berdaya sebelum dihabisi dengan sabit.
Setelah membunuh korban, pelaku menggasak sejumlah barang-barang yaitu, 1 unit motor Honda PCX warna brown Nopol AD 4860 BHD, uang tunai Rp. 2.050.000, 1 unit hape merk Iphone 12 pro warna pasific blue, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah ATM BCA Platinum, 1 buah sepatu warna orange merk Vibram Hoka, 1 buah tas warna abu-abu merk Ternua, dan 1 jam tangan merk COROS warna hitam gold.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tandas Kapolres. (Nugroho)