Pastikan Kampanye Pilkada Aman, Polres Sukoharjo Musnahkan Knalpot Brong Hasil Operasi

Pemusnahan knalpot brong di Mapolres merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat saat bergulirnya masa kampanye Pilkada serentak 2024

28 September 2024, 19:32 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Memastikan masa kampanye Pilkada berjalan tertib dan aman tanpa ada gangguan, khususnya konvoi motor berknalpot brong, Polres Sukoharjo menggelar pemusnahan knalpot brong hasil operasi.

“Selama Januari-September kami sudah menyita sebanyak 4.028 knalpot tidak sesuai standar, atau knalpot brong. Diantaranya hari ini kami lakukan pemusnahaan,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Jum’at (27/9/2024) sore.

Ditegaskan, pemusnahan knalpot brong di Mapolres merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat saat bergulirnya masa kampanye Pilkada serentak 2024.

Cek Pengamanan KPU, Kapolres Sukoharjo Tekankan Anggota Jaga Kewaspadaan

Kegiatan pemusnahan knalpot brong dengan cara dipotong menggunakan gerinda listrik itu juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Toni Sri Buntoro dan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo.

“Melalui kegiatan ini, kami juga meminta kepada masyarakat tertib berlalu-lintas salah satunya tidak mengganti knalpot standar sesuai spesifikasi dengan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya,” kata Kapolres.

Upaya mengedukasi masyarakat tentang tertib lalu lintas akan terus dilakukan Polres Sukoharjo dengan melibatkan para stakeholder seperti Dishub dan Disdikbud melalui sekolah-sekolah, utamanya kalangan anak muda atau pelajar.

Diwarnai Spanduk Penolakan, Unjuk Rasa September Hitam di Kartasura Tetap Digelar

Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Betty Nugroho menambahkan, pihaknya berharap pada masa kampanye tidak ada lagi suara knalpot brong. Sebab sudah banyak aduan dari masyarakat dampak dari knalpot brong yang sangat meresahkan.

“Jelas, knalpot brong sangat meresahkan. Kami sudah banyak menerima aduan dari masyarakat agar pengguna knalpot brong dapat ditindak tegas dan hal itu sudah kami lakukan dengan merazia sepeda motor berknalpot brong yang sangat mengganggu itu,” kata AKP Betty.

Sementara, Kepala Dishub Sukoharjo Toni Sri Buntoro mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena tidak sesuai standar spesifikasi.

Pengawalan Pribadi Paslon Pilkada, Polres Sukoharjo Tugaskan 14 Personil

“Selama ini Dishub selalu berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sukoharjo untuk memberikan edukasi kepada komunitas sepeda motor atau pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong,” pungkas Toni. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini