JAKARTA (Keadilan.net)– Jaksa Agung Burhanuddin memastikan bahwa kondisi Pertamax yang beredar di pasaran saat ini sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero). Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tersebut tidak terkait dengan persoalan hukum saat ini.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam keterangannya pada, Jum’at (7/3/2025), terkait dengan pengaruh waktu dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dan mitra kerjanya.
Dilansir dari Info Publik, Burhanuddin menjelaskan bahwa periode yang sedang disidik (2018-2023) tidak mempengaruhi kondisi BBM yang beredar di pasaran saat ini.
Tanggal 29 dan 30 Februari Pertamina Gratiskan BBM, Ternyata Hoaks
“Artinya, periode 2024 hingga sekarang tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Kondisi Pertamax yang ada saat ini sudah baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Jaksa Agung menambahkan bahwa BBM yang diproduksi oleh PT Pertamina, termasuk yang dipasarkan saat ini, dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa peristiwa hukum yang sedang disidik tidak berkaitan dengan kondisi BBM saat ini.
“BBM adalah barang habis pakai, dan jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM, yang sekitar 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada 2018 hingga 2023 sudah tidak tersedia di tahun 2024. Sekali lagi, saya tegaskan bahwa kondisi BBM saat ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung,” katanya.
Heboh Dugaan Kecurangan Penjualan BBM, Petugas Gabungan Sidak SPBU di Jepara
Burhanuddin juga menyampaikan bahwa terdapat fakta hukum yang menyatakan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian BBM RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 90. Bahan bakar ini kemudian disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) dan dilakukan blending sebelum didistribusikan ke masyarakat.
“Perlu kami tegaskan bahwa tindakan ini dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tindakan tersebut tidak terkait dengan kebijakan resmi dari PT Pertamina (Persero),” ujarnya.
Dalam konteks penegakan hukum, Jaksa Agung menyatakan bahwa ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina (Persero) untuk mewujudkan Good Corporate Governance di BUMN dan memperbaiki tata kelola perusahaan.
Kasus Pagar Laut, Kortas Tipidkor Polri Selidiki Dugaan Korupsinya