Kisruh Apartemen MPV, Konsumen Unjuk Rasa di Kantor BTN Yogyakarta

Mereka menuntut BTN Yogyakarta selaku penjamin kredit bertanggungjawab atas gagalnya kepemilikan apartemen yang dibangun 12 lantai itu

16 Desember 2024, 20:20 WIB

YOGYAKARTA (Keadilan.net) – Unjuk rasa menuntut penyelesaian kisruh kredit apartemen Malioboro Park View (MPV) dilakukan puluhan konsumen yang menyatakan telah menjadi korban. Aksi itu digelar di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Yogyakarta pada, Senin (16/12/2024).

Mereka menuntut BTN Yogyakarta selaku penjamin kredit bertanggungjawab atas gagalnya kepemilikan apartemen yang dibangun 12 lantai itu, dimana sebagian besar diantaranya sudah lunas angsuran namun hingga kini belum ada serah terima sertifikat dan kunci.

Kuasa hukum konsumen apartemen MPV, Asri Purwanti, mengatakan dalam aksi ini pihaknya juga melakukan audiensi dengan manajemen BTN Yogyakarta dengan turut dimonitor oleh pihak kepolisian dan Badan Intelejen Negara (BIN).

Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Pembeli Apartemen Malioboro Park View Lapor Polda DIY

“Hasil audensi masih deadlock. Intinya kami mewakili konsumen apartemen MPV mendesak agar obyek apartemen yang kini sedang jadi sengketa (dipailitkan-red) di pasang police line. Karena semalam kami melihat ada yang mengambil barang-barang disana,” kata Asri usai audiensi.

Permintaan kedua, lanjut Asri, para konsumen yang notabene sudah membayar angsuran meskipun belum lunas sejak putusan pailit, bisa segera dibebaskan dari BI checking. Selain itu, pihak BTN Yogyakarta diminta segera berkoordinasi dengan kantor BTN pusat karena menguasai sertifikat apartemen yang sekarang menjadi obyek sengketa.

“Kami juga sudah melaporkan para pihak yang bertanggungjawab atas kisruh ini ke Dirkrimsus Polda DIY. Kami minta dilakukan pengusutan atas adanya dugaan pelanggaran pidana didalamnya. Ini kerugiannya sangat besar sekali, nilainya mencapai sekira Rp 350 miliar,” ujarnya.

Asri Purwanti selaku kuasa hukum konsumen pembeli apartemen MPV usai audensi dengan manajemen BTN Kantor Cabang Yogyakarta/ Nugroho

Diduga Tertipu Kredit Apartemen, Warga Sukoharjo Gugat BTN di PN Yogyakarta

Dalam kisruh kredit itu, Asri juga mempertanyakan uang para konsumen yang sudah membayar tersebut kemana. Karena pihak BTN tidak memberitahu kepada para konsumen jika dalam akad kredit apartemen itu ada resiko manajemen, dan BTN dinilai lali karena mengucurkan dana ke pihak pengembang yang ternyata belum memiliki izin.

Menurut Asri, dari audensi pihak BTN Yogyakarta berjanji akan mengusahakan menyelesaikan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan BTN pusat. Alasannya, manajemen BTN Yogyakarta mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

“Langkah berikutnya, kami minta ketegasan waktu. Kami tidak mau ada solusi-solusi lagi. Tidak mau lagi ke Ombudsmen karena hanya akan ditampung tanpa ada solusi,” tandas Asri yang juga Ketua DPD KAI Jateng.

BPK Terima Aliran Dana Korupsi BTS Rp40 Miliar di Parkiran Hotel, Hakim Gebrak Meja: Ya Allah

Berita Lainnya

Berita Terkini