Kasus Pidana Kecurangan Pemilu, Bareskrim Limpahkan 7 Tersangka PPLN ke Kejaksaan

Terdapat tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri yang ditetapkan sebagai tersangka

7 Maret 2024, 18:26 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Penyidik Bareskrim Polri menyatakan akan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana pemilu berupa kecurangan menambahkan data daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam kasus tersebut, terdapat tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang ditetapkan sebagai tersangka. Berkas kasus mereka akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada, Jum’at (8/3/2024) besuk.

“Besok Jum’at kami limpahkan ke Kejaksaan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, Kamis (7/3/2024) seperti dilansir dari TBNews.

Penyelesaian Sengketa Pemilu, MK Akan Memutus Dalam Waktu 14 Hari

Djuhandani menjelaskan, pelimpahan tujuh tersangka dan barang bukti itu dilakukan usai jaksa menyatakan berkas lengkap pada, Rabu (6/3/2024) kemarin.

Dalam kasus ini, tujuh tersangka tersebut belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, penyidik hanya memiliki 14 hari untuk menyusun berkas perkara.

Atas perbuatannya tujuh PPLN yang jadi tersangka itu dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.***

Berita Lainnya

Berita Terkini