JAKARTA (Keadilan.net)– Polda Metro Jaya menerima pelimpahan berkas dari beberapa Polres, termasuk Polresta Surakarta, terkait kasus ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dituding oleh pihak pelapor, palsu.
Pelimpahan dilakukan meskipun saat ini oleh beberapa Polres tersebut masih dalam tahap penyelidikan menindaklanjuti laporan Jokowi tentang pihak yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu.
“Sub-Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menangani atau melakukan penyelidikan saat ini menerima pelimpahan dari beberapa Polres,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip pada Minggu (15/6/2025).
Dijelaskan, dengan pelimpahan itu, ada lima laporan yang ditangani oleh penyelidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Adapun tujuan pelimpahan berkas dari Polres untuk memudahkan proses penyelidikan karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami sama.
“Yaitu terkait dengan penghasutan, sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur di Pasal 28 UU ITE,” jelas Ade.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini perkembangan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi masih proses pendalaman dan dibutuhkan ketelitian untuk mengungkapkan kasus tersebut.
“Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian. Jadi tim penyelidik masih terus mengumpulkan fakta guna mendapat cerita yang utuh dan lengkap yang telah mengkonfirmasi dari semua pihak,” ujarnya.
Perihal laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan tokoh-tokohnya Eggi Sudjana, Roy Suryo, Resmon Sianipar, dan Dokter Tifa, tentang dugaan ijazah Jokowi palsu, Bareskrim sudah mengumumkan hasil penelitian ijazah Jokowi.
Dari penelitian yang dilakukan Puslabfor dengan membandingkan ijazah Jokowi dengan 3 ijazah milik lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, sesuai pernyataan Jokowi yang menyebut sebagai tahun kelulusannya. Hasilnya identik dengan ijazah pembanding.
“Hasil penyelidikan Bareskrim tersebut akan menjadi bahan analisis Polda Metro Jaya. Karena peristiwa yang ditangani di Polda Metro Jaya adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan UU ITE,” kata Ade.
Ade menambahkan dalam pengumpulan fakta objek perkaranya adalah pernyataan yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial atas tuduhan ijazah sarjana (S1) palsu milik Jokowi, kemudian skripsi berikut lembar pengesahannya.
“Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan dari 29 saksi terkait kasus ini,” bebernya.
Disisi lain, dalam penanganan kasus ini, Polri bakal melibatkan pengawas eksternal untuk menindaklanjuti laporan soal keaslian ijazah Jokowi. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, keterlibatan pihak luar penting agar setiap langkah yang diambil institusinya dapat diuji dan dipertanggungjawabkan dalam kasus itu.
“Polri akan bekerja secara profesional, termasuk dalam menilai legal standing pelaporan. Sehingga apabila kemudian Polri mengambil langkah, proses selanjutnya semuanya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Diketahui sejumlah pihak melaporkan Roy Suryo dkk atas dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan UU ITE. Roy Suryo dkk merupakan pihak yang paling getol menuding ijazah S1 Jokowi dari UGM palsu. Belakangan, juga merembet ke soal skripsi.
Adapun pihak yang melaporkan Roy Sury dkk diantaranya adalah Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, yang membuat laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat. Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu melaporkan Roy Suryo dkk ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaporan juga dilakukan di luar Jakarta. Salah satunya, Relawan Alap-Alap Jokowi melaporkan empat orang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi di Polresta Surakarta.***