JAKARTA (Keadilan.net) – Pemerintah Indonesia membentuk satuan tugas (satgas) nasional local currency transaction (LCT) atau penggunaan mata uang lokal.
Pembentukan itu ditandai penandatanganan nota kesepahaman di sela-sela kegiatan ASEAN Indo-Pacific Forum (AIPF), sebagai rangkaian agenda KTT ASEAN ke-43.
Dilansir dari TBNews, Satgas nasional ini melibatkan 10 lembaga negara dan kementerian, termasuk Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Darurat TPPO, Kapolri Perintahkan Divisi Hubungan Internasional Usut Tuntas
“Pembentukan satgas bertujuan mendukung stabilitas ekonomi dengan mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral antar negara ASEAN,” demikian pernyataan dalam siaran pers BI pada, Selasa (5/9/2023).
Kerangka kerja sama LCT merupakan salah satu kesepakatan para pemimpin pada KTT Ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Mei 2023 lalu. Penggunaan mata uang lokal sebelumnya dijajaki BI dengan beberapa negara seperti India, Arab Saudi, dan Singapura.
Tujuannya untuk semakin memudahkan transaksi antarnegara dalam perdagangan, investasi, dan ritel. Indonesia secara bertahap terus berkomitmen mengurangi ketergantungan transaksi internasional menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).
“LCT memudahkan masyarakat untuk berbelanja di negara tujuan dengan menggunakan mata uang lokal rupiah,” bunyi siaran pers BI. Untuk itu, BI telah bekerja sama dengan otoritas negara Malaysia, Thailand, dan Tiongkok.***