Investor Pabrik Tekstil di Sukoharjo Klaim Dirugikan, Dugaan Serobot Lahan Masuk Ranah Pidana

Hasil pengukuran resmi menunjukkan adanya pengurangan luas karena tiga bidang tanah warga masuk melewati garis batas sesuai peta bidang

1 Maret 2026, 23:33 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Dugaan penyerobotan lahan milik PT Bhakti Agung Santosa (BAS) di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, resmi bergulir ke ranah hukum dengan laporan polisi.

PT BAS melalui Dewi Purnamasari selaku HRD membuat laporan di Satreskrim Polres Sukoharjo, Kamis (26/2/2026). Dalam laporannya, luas lahan sekira 5,2 hektar yang akan dibangun pabrik tekstil telah menyusut akibat tiga bangunan warga yang diduga melampaui batas sah.

“Benar, ada lahan kami yang luasnya berkurang karena diserobot tiga bangunan. Laporan kami merujuk Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyerobotan tanah,” kata Dewi dalam keterangannya pada, Minggu (1/3/2026).

Menurut manajemen PT BAS, dugaan penyerobotan terungkap setelah perusahaan mengajukan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan batas dan luas riil tanah yang akan digunakan untuk pembangunan pabrik tekstil.

Hasil pengukuran resmi menunjukkan adanya pengurangan luas karena tiga bidang tanah warga masuk melewati garis batas sesuai peta bidang. Dokumen peta dari BPN yang terbit sepekan lalu kini menjadi bukti utama dalam laporan polisi.

Salah satu bangunan yang disorot adalah sebuah apotek yang disebut melebar hingga melampaui batas bidang milik PT BAS.

“Jika terbukti berdiri di atas lahan yang melampaui batas sah, kami meminta izin tersebut dievaluasi,” tegas Dewi.

Ia juga menegaskan laporan ini bukan sekadar sengketa batas biasa, melainkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.

Dalam kasus ini, PT BAS sebagai investor mengaku mengalami kerugian dan meminta perlindungan hukum agar proyek pembangunan pabrik tekstil tidak terganggu.

Selain melapor ke polisi, perusahaan juga meminta peninjauan ulang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin operasional bangunan yang diduga melampaui batas lahan sah.

Kini, kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Sukoharjo. Polisi diharapkan segera memanggil para pihak terkait untuk klarifikasi dan memastikan kepastian hukum atas lahan yang disengketakan.(NGR)

Berita Lainnya

Berita Terkini