“Untuk pelestarian itu ada tersendiri, namanya Tenaga Pelestarian Cagar Budaya (TPCB). Dan kebetulan di Sukoharjo sendiri belum ada TPCB. Mestinya ini segera dibentuk didahului melalui dialog simultan tadi,” paparnya.
Dijelaskan Tundjung, ketentuan tentang pembentukan TPCB tersebut memang baru saja ada. Tugas TPCB yang dibentuk oleh pemerintah daerah adalah melakukan asesmen dengan kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Untuk TPCB ini bisa berbicara atas nama person, berbeda dengan TACB yang kalau berbicara atas nama tim. Kalau di Sukoharjo kebutuhan jumlah TPCB ini sangat kasuistis. Tergantung cakupan tanggungjawabnya,” ujarnya.
Membanggakan, Suami Istri Atlet Asean Para Games Solo 2022 Sukses Raih Emas
Menjawab pertanyaan tentang apakah TPCB diperlukan untuk ODCB, salah satunya seperti di Ndalem Singopuran, Kartasura, Tundjung mengatakan, apabila itu sudah di daftarkan maka sudah wajib ada.
“Perkara nanti hasil kajian (Ndalem Singopuran) itu tidak lolos sebagai CB (Cagar Budaya-Red) ndak masalah. Tapi kalau TPCB tidak ada, terus kemudian obyeknya berubah (rusak-Red), ini tentu akan jadi persoalan,” tandasnya.(Nugroho)