SUKOHARJO (Keadilan.net) – Kasus perusakan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di dua tempat yang berada di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) beberapa waktu lalu, terus mendapat sorotan publik.
Dua ODCB berupa tembok bagian dari Keraton Kartasura dan tembok Ndalem Singopuran, sebelum terjadi perusakan kondisinya kurang perhatian.
Pemerintah Daerah (Pemda) Sukoharjo dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, baru menunjukkan reaksi ketika publik menyuarakan keprihatinan atas kejadian perusakan itu.
Tembok Ndalem Singopuran Belum Miliki SK, Pemilik Lahan Minta Pemkab Sukoharjo Bertanggung Jawab
Seperti disampaikan, Deden, Ketua RT dari Desa Wirogunan, Kartasura, saat menghadiri undangan sosialisasi tentang Cagar Budaya di Balai Desa Singopuran yang diselenggarakan Disdikbud Sukoharjo di Balai Desa Singopuran pada, Selasa (2/8/2022).
“Kenapa setelah perusakan ODCB di Kartasura viral, Pemda baru bertindak. Dulu itu kemana?,” tanya Deden didepan narasumber sosialisasi, diantaranya, Kejari Sukoharjo, Kepala Disdikbud Sukoharjo, akademisi UNS, dan petugas dari BPCB Jateng.
Akademisi dari UNS, Tundjung Wahadi Sutirto, mengungkapkan, ODCB dan BCB di Sukoharjo, paling banyak sendiri terdapat di Kecamatan Kartasura. Jumlahnya 56, baik ODCB dan BCB.