Perusakan ODCB Kembali Terulang di Sukoharjo, Pagar Ndalem Singopuran Kartasura Dijebol Warga

Tembok ODCB sepanjang sekira 26 meter dijebol menggunakan alat berat eksavator

8 Juli 2022, 16:22 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Kasus perusakan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) kembali terulang di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) pada, Jum’at (8/7/2022).

Bangunan ODCB tersebut berupa pagar tembok kuno berdiri di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, dijebol sepanjang sekira 26 meter menggunakan alat berat eksavator. Tinggi tembok sekira 3,4 meter dengan tebal sekira 75 centimeter.

Tembok yang diperkirakan berumur sekira 200 tahun lebih itu, berdiri mengelilingi lahan berbentuk segi empat yang dahulu terdapat bangunan bernama Ndalem Singopuran. Luas lahan sekira 5.000 meter persegi.

Tersangka Perusakan Bekas Beteng Keraton Kartasura Hanya Wajib Lapor, Ketua FBM Pertanyakan Dasar Hukumnya

Perusakan itu semula diketahui warga sekitar dan langsung dilaporkan ke pemerintahan desa setempat untuk kemudian diteruskan ke pihak berwenang yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo serta Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng.

Kepala Disdikbud Sukoharjo, Darno, saat ditemui dilokasi mengatakan, tembok yang dijebol merupakan ODCB yang sudah teregistrasi di tingkat kabupaten sejak 2017. Saat ini sudah masuk dalam kajian.

“Ini sudah tergistrasi menyusul beteng bekas Keraton Kartasura. Seminggu lalu petugas kami sebenarnya sudah ke sini untuk melakukan kajian, tapi tahu-tahu hari ini sudah dijebol,” kata Darno.

Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Digulung Polda Banten, Edarkan Sabu 43 Kg dan 494 Pil Ekstasi

Informasi penjebolan tembok ODCB itu juga direspon Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dengan langsung datang untuk melakukan pengecekan dilapangan.

“Jujur saja, saya juga baru tahu (ada perusakan ODCB) ini. Kemarin (seminggu lalu-Red) sudah ada petugas yang datang kesini tapi belum digempur, kondisinya masih utuh,” kata Bupati.

Petugas yang datang menemui pemilik lahan disebutkan oleh Bupati adalah dari Disdikbud. Diberitahukan bahwa keberadaan tembok tersebut adalah ODCB dan akan dilakukan kajian lebih lanjut bersama BPCB Jateng.

Dinilai Merugikan, Solo Madani Indonesia Jaya Meminta Presiden Joko Widodo Koreksi RUU BPIP

Sementara, oleh Polres Sukoharjo melalui Polsek Kartasura, telah dipasang pita segel garis untuk penyelidikan lebih lanjut. Garis polisi terpasang di tembok yang dijebol dan satu lagi terpasang melingkar di eksavator warna biru yang digunakan sebagai sarana menjebol tembok.

“Garis polisi kami pasang sebagai pengaman agar penjebolan tembok tidak diteruskan. Kami hanya sebatas mengamankan obyek, sedangkan tindakan penyelidikan ada di PPNS BPCB,” tandas Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini