Diyah yang juga menjabat Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah itu menambahkan, saat ini terduga pelaku sudah diamankan oleh kepolisian dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). KPAI juga akan memastikan proses hukum dalam kasus ini akan cepat.
Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus KPPPA, Atwirlany Ritonga menambahkan, dari keterangan pihak pesantren, memang ditemukan adanya tindak penganiayaan.
“Kepada pihak ponpes, kita menelusuri apa yang sebenarnya sudah terjadi, dan dilakukan oleh ponpes. Tadi disampaikan bahwa kronologinya sudah jelas ada pemukulan kepada anak korban, yang dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum,” katanya.
41 Tahun PPMI Assalaam, Santri Luncurkan Karya Mobil Listrik Pintar
Atwirlany juga mendorong pihak keluarga untuk mengajukan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Keluarga korban kami akan dorong untuk mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi. Bahwa ini adalah hak yang wajib. Artinya anak korban mendapatkan penggantian kerugian moril ataupun materiil yang diajukan ke LPSK,” jelasnya.
Sementara, Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, yang juga hadir menyampaikan, bahwa pada prinsipnya dikesempatan tersebut pihak KPAI meminta penjelasan kronologi kejadian dari pengurus pesantren.
Pentas Seni Mahakarsa Angkatan ke-36, Penanda Akhir Pendidikan Santri PPMI Assalaam Sukoharjo
“Tadi disampaikan oleh pihak pesantren kepada KPAI, bahwa pemicu penganiayaan bukan karena permintaan uang dari pelaku kepada korban, tapi pelaku meminta rokok,” tandas Herdis. (Nugroho)