JAKARTA (Keadilan.net) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menyatakan paspor Indonesia dengan pengesahan tanda tangan tetap sah dan berlaku ke negara tujuan manapun.
“Masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi terkait untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Amran Aris, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/10/2022).
Dikutip dari InfoPublik.id, Amran menegaskan, hal itu menyusul pemberitahuan oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Kerajaan Belanda di Jakarta terkait pengajuan visa ke Belanda, Belgia, dan Luksemburg.
Operasi Zebra Candi 2022 di Sukoharjo, Satlantas Gunakan ETLE Membidik 7 Pelanggaran
Melalui laman situs resminya, Kantor Kedubes Belanda di Jakarta menyampaikan, bahwa mulai 10 Oktober 2022, segenap WNI dapat mengajukan visa ke tiga negara itu menggunakan paspor Indonesia dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.
Adapun mekanisme pengesahan tanda tangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tertanggal 12 Agustus 2022.
“Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgia dan Luksemburg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi,” ujarnya.
Update Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, 36 Orang Masih Dirawat di Rumah Sakit
Ia mengungkapkan, bahwa mekanisme serupa juga berlaku bagi WNI di luar negeri.
Mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di kantor Kedubes Indonesia atau konsulat jenderal Indonesia di negara-negara sahabat “Pengesahan tanda tangan itu bebas biaya,” tegasnya.
Dijelaskan, paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui ICAO, badan penerbangan dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Benahi Sepak Bola Indonesia, Presiden Jokowi Gandeng FIFA Membentuk Tim Transformasi
“Sehingga dengan begitu dokumen negara itu (paspor-Red) sah untuk dipakai warga negara Indonesia bepergian ke seluruh negara di dunia,” pungkasnya.***