JAKARTA (Keadilan.net) – Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak memengaruhi soliditas internal hakim konstitusi.
“Enggak, enggak ada. Jadi kami sudah memilah sedemikian rupa urusan kami untuk yudisial, ya, yudisial saja,” katanya seperti dikutip dari website Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2023.
Ia mengatakan kesembilan hakim konstitusi, ketika rapat permusyawaratan hakim (RPH), tidak pernah terganggu akan gugatan yang dilayangkan Anwar Usman kepada Ketua MK masa jabatan 2023-2028 Suhartoyo.
Tak Terima Disebut Hakim MK Paling Sering Bolos, Anwar Usman: Itu Dinas Dibilang Bolos
“Bahkan tidak kami pikirkan juga, karena kami memikirkan benar-benar perkara yang harus kami selesaikan,” ucap dia.
MK, kata dia, memang dituntut untuk meningkatkan kualitas putusan sehingga hakim konstitusi tidak mengambil pusing soal perkara yang tengah bergulir di PTUN Jakarta tersebut.
Namun begitu, Enny mengakui, pihak MK telah memberi kuasa kepada kuasa hukum untuk mengurus perkara itu. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan MK terhadap hukum beracara.
Anwar Usman Dicopot dari Jabatannya, MK Bakal Gelar Pemilihan Ketua Baru
“Sikap kami sesuai dengan hukum acara, ya. Jadi ketika ada gugatan, ya, kami otomatis tidak bisa hadir sebagai hakim di sidang PTUN. Tapi, kami sudah memberikan kepada kuasa hukum dari para hakim. Sudah ada,” katanya.
Terlepas dari itu, ia berharap, perkara tersebut segera selesai. “Kami sudah memberikan kuasa saja kepada kuasa hukum. Kami berharap memang segera selesai lah persoalan itu,” ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan pihaknya telah berkirim surat kepada PTUN Jakarta pada Rabu (17/1).
Polisi di Semarang Gagalkan Pengiriman 266 Anjing ke Solo, 5 Orang Tersangka Diamankan