Berpotensi Menular ke Manusia, Pemerintah Waspadai Virus Flu Burung Blade Varian Baru

Segera laporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya

25 Februari 2023, 21:58 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Pemerintah Indonesia saat ini mewaspadai potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b. Meski saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah, namun kejadian ini menjadi perhatian pemerintah.

Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia, sehingga virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada, Jum’at (24/2/2023).

Klaim Menkes, Vaksinasi Masif Signifikan Redam Penyebaran Covid-19 di Indonesia

“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia. Meski begitu kita tetap harus waspada,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu, Sabtu (25/2/2023) seperti dikutip dari Info Publik.

Kepada masyarakat, Maxi juga mengimbau agar selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Segera laporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya.

“Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko,” kata Maxi.

Ancaman Baru Covid-19, Wapres Minta Masyarakat Waspada dan Tetap Prokes

Melalui aturan yang dikeluarkan tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi, Kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh Indonesia diminta segera melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan.

Selain itu juga sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia. Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Kemudian meningkatkan kapasitas laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas) untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung. Mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.

Geger Wagub Jawa Barat Usulkan Poligami Cegah Penyebaran HIV, Ternyata Ini Cara yang Benar Mencegahnya

Berita Lainnya

Berita Terkini