Beraksi di Belasan TKP, Maling Spesialis Alat Mebel Diringkus Polres Jepara

Pelaku yang merupakan spesialis pencurian alat perkakas mebel tersebut tak dapat berkutik saat digelandang petugas

29 Januari 2024, 15:45 WIB

“Banyak TKP (Tempat Kejadian Perkara). Total ada 16 tempat dan dari tangan pelaku, kami juga berhasil menyita 11 unit dinamo berbagai merk,” ungkap Wakapolres Jepara.

Adapun modus operasinya, pelaku mengamati gudang kosong dan sepi. Saat dirasa aman, pelaku masuk ke gudang dengan sepeda motor. Pelaku langsung membuka baut-baut pada dinamo. Di mana saat itu dinamo terpasang di mesin gergaji. Setelah berhasil, dinamo diangkut dengan motornya.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan dari MDS. Di antaranya satu buah dinamo merk Wipro 2HP, sepeda motor, satu kunci pas ukuran 13, satu kunci pas ring ukuran 14, satu kunci ring ukuran 16 dan satu buah tang.

Kasus Oknum TNI Terlibat Sindikat Curanmor Dipasarkan ke Timor Leste, Dibayar Rp30 Juta Per Bulan

Atas tindak kejahatan yang dilakukannya, MDS dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Dari kasus ini, kami menghimbau apabila ada masyarakat yang pernah merasa kehilangan dinamo dapat dikonfirmasi ke Satreskrim Polres Jepara. Untuk diketahui bahwa yang baru melapor dan terkonfirmasi baru ada 3 lokasi,” imbuhnya.

Sementara, MDS mengaku telah beraksi di 16 tempat dengan hasil curian 11 dinamo berbagai merk dalam kurun waktu dua bulan yakni dari awal bulan Desember 2023 hingga Januari 2024. Ia mengaku hanya butuh waktu 15 menit untuk mencuri dinamo.

Ganjar Pranowo Apresiasi Polri Tangkap Pengancam Anies Baswedan

Barang-barang hasil curian itu dijual dengan harga antara Rp 700 ribu – Rp 1,2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti membayar cicilan motor. MDS sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap setelah sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang mebel. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini