Bareskrim Bongkar Peredaran 80 Kg Sabu di Sulsel, 2 Bandar Dicokok

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba

11 Agustus 2025, 19:27 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran sabu seberat 80 kilogram di Kabupaten Parepare, Sulawesi Selatan. Dua tersangka, Buhori B dan Muhammad Alwi, berhasil diringkus dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai dan Satgas NIC.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkap, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Parepare. Tim bergerak pada Minggu (27/7/2025) setelah sebelumnya melakukan analisa dan evaluasi teknis penyelidikan.

“Petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang turun dari Suzuki Carry lalu masuk ke Mitsubishi Double Cabin putih. Tim langsung mengejar dan mengamankan tiga orang,” ujar Eko, Senin (11/8/2025) dikutip dari TBNews.

Dari penggeledahan, ditemukan paket besar sabu yang kemudian diuji dan terbukti positif narkotika. Seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

“Penangkapan ini memutus distribusi puluhan kilogram sabu yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” tegas Eko.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini