Aniaya ODGJ Dijadikan Video Story di Medsos, Seorang Pemuda Ende Diciduk Polisi

Pelaku mengaku memukuli ODGJ secara sengaja tanpa alasan yang jelas dan juga dengan sengaja merekam

12 Januari 2024, 17:21 WIB

ENDE (Keadilan.net) – Polres Ende berhasil mengamankan seorang pria tersangka pelaku penganiayaan terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sempat viral di media sosial (medsos).

Dalam konferensi pers pada, Kamis (11/1/2024), tersangka pelaku yang dihadirkan bersama barang bukti diketahui berinisial “W”. Barang bukti yang disita petugas berupa handphone bermerek Vivo warna biru yang digunakan merekam aksi penganiayaan ODGJ itu.

Dilansir dari TBNews, Jum’at (12/1/2024), korban penderita gangguan jiwa yang dianiaya bernama Fendi (45) warga Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

JAM Pidum Kabulkan Permohonan Restorative Justice 2 Kasus, Penganiayaan dan Pencurian

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, mengungkapkan dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku mengaku memukuli korban secara sengaja tanpa alasan yang jelas dan juga dengan sengaja merekam kejadian tersebut.

“Pelaku mengunggah video rekaman itu di story WhatsApp miliknya pada, 9 November 2023 di komplek pertokoan Mbongawani, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende,” ungkapnya.

Cecep juga mengungkapkan, usai melakukan penganiayaan, tersangka berangkat menuju Bali pada, 24 Desember 2023 dengan maksud mencari pekerjaan. Setelah video itu tersebar di medsos hingga viral, Sat Reskrim Polres Ende dengan cepat melacak dan mengamankan tersangka di Bali.

Merasa Diguna-guna, Seorang Pria di Jepara Aniaya Mantan Istri Hingga Tewas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan masa kurungan. Kasat Reskrim menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Berita Lainnya

Berita Terkini