BANTEN (Keadilan.net) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus enam tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat terkait pengangkutan belasan kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor 1 tertanggal 19 Januari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Dilansir dari TBNews, Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat.
“Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pelabuhan Merak. Kami menerima informasi adanya pengangkutan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Berbekal informasi tersebut, Tim Unit II Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan dan menemukan 16 unit kendaraan roda dua yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz warna hijau. Seluruh kendaraan diduga hasil tindak kejahatan karena tidak dilengkapi dokumen kepemilikan resmi.
Di lokasi kejadian, polisi langsung mengamankan empat tersangka, yakni IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41).
IP dan AP berperan sebagai sopir bus, sementara SA dan AS bertugas sebagai kondektur yang turut membantu pengangkutan kendaraan.
Penangkapan di tempat kejadian menjadi pintu masuk pengembangan kasus yang lebih luas.
Tak berhenti di situ, penyidik terus mengembangkan perkara. Pada 3 Februari 2026, tim meringkus RA (28) yang diduga berperan sebagai mediator antara pengirim kendaraan dan sopir bus.
Kemudian pada 11 Februari 2026, tersangka SI (41) ditangkap. Ia diduga sebagai pihak yang menjual kendaraan-kendaraan tersebut.
Dengan penangkapan ini, total enam tersangka berhasil diamankan dalam jaringan penggelapan dan pertolongan jahat tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana, serta Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penggelapan dan distribusi kendaraan bermotor ilegal yang meresahkan masyarakat.***