18 Saksi Diperiksa Bareskrim, Dugaan Kayu Ilegal Mengalir Bersama Banjir di Aceh dan Sumatera

Penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara

30 Desember 2025, 22:30 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Bareskrim Polri mengintensifkan pengusutan dugaan praktik ilegal logging yang disinyalir kuat berkaitan dengan banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hingga kini, 18 saksi telah diperiksa untuk membongkar aliran kayu gelondongan yang terseret derasnya banjir.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menegaskan, pemeriksaan saksi merupakan bagian krusial dalam mengungkap jaringan penebangan liar yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan memperparah bencana.

“18 saksi sudah dimintai keterangan,” ujar Irhamni, Selasa (30/12/2025), dikutip dari TBNews.

Ia menyebut, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara, khususnya terkait dugaan keterlibatan PT TBS dalam kasus tersebut.

“Minggu depan (gelar perkara-Red),” tegasnya.

Sementara itu, dugaan ilegal logging di dua provinsi lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Bareskrim memastikan pendalaman terus dilakukan untuk menelusuri asal-usul kayu gelondongan, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya kejahatan terorganisir di balik maraknya kayu ilegal yang muncul saat bencana melanda.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kayu hasil pembalakan liar kerap muncul saat banjir, memperkuat dugaan bahwa eksploitasi hutan ilegal turut memperbesar risiko bencana ekologis di wilayah Sumatera dan Aceh.

 

Berita Lainnya

Berita Terkini