10 Tahun Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Bejat Diringkus Polisi di Solo

Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak bulan juli 2014 hingga Oktober 2023

7 Februari 2024, 19:06 WIB

SOLO (Keadilan.net) – Seorang pria berinisial AS (60) warga Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, diamankan Unit PPA Sat Reksrim Polresta Surakarta karena tega setubuhi anak tirinya berinisial GDWK (21) selama bertahun-tahun.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak tanggal 18 juli 2014 hingga 15 Oktober 2023.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, dalam keterangannya mengungkapkan, kasus persetubuhan kepada anak tiri itu terungkap setelah ibu korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Tanya Kendala Penyelidikan, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Datangi Polres Sukoharjo

“Pelaku melakukan aksinya dibantu oleh ibu korban yang mana sebelumnya pelaku setiap akan melakukan aksinya mengancam ibu korban untuk ikut membantu aksi bejat itu,” kata Kapolresta, seperti dikutip dari Humas Polresta Surakarta, Rabu (7/2/2024).

Pelaku berhasil diamankan oleh Polresta Surakarta pada, Rabu 10 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB di rumah Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari.

“Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan bejat itu sudah berulang kali dan rutin setiap minggunya,” ujar Kapolresta.

Lengkapi Dokumen, Korban Dugaan Pencabulan Kembali Datangi Polres Sukoharjo

Atas perbuatannya, AS akan dikenakan Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76d UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun tahun, denda paling banyak Rp.5.000.000.000,-

“Dan apabila pelaku pencabulan adalah ayah tiri maka hukumannya ditambah 1/3,” pungkas Kapolresta. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini