Viral, Mie Gacoan Disebut Mengandung Minyak Babi, Ternyata Hoaks  

gerai tersebut disegel bukan karena menjual makanan yang mengandung minyak babi, tapi karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung

27 Februari 2025, 22:44 WIB

JAKARTA (Keadilan.net)– Viral di Tiktok unggahan video berisi narasi yang mengeklaim restoran Mie Gacoan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena menyediakan makanan mengandung minyak babi.

Namun faktanya, unggahan tersebut adalah hoaks. Diketahui pada, Selasa (25/2/2025), dalam video yang beredar, gerai Mie Gacoan yang disegel tersebut berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan.

Dilansir dari TBNews, Kamis (27/2/2025), gerai tersebut disegel bukan karena menjual makanan yang mengandung minyak babi, tapi karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat wajib bagi bangunan usaha di daerah itu.

Tanggal 29 dan 30 Februari Pertamina Gratiskan BBM, Ternyata Hoaks

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Tangsel, Suherman, menjelaskan, tindakan ini diambil sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109, yang mewajibkan setiap badan usaha atau perorangan memiliki PBG sebelum beroperasi.

Menurutnya, pihak pengelola Mie Gacoan sebenarnya telah mengurus izin PBG, tetapi proses penerbitannya masih berlangsung. Oleh karena itu, restoran tidak boleh beroperasi hingga dokumen tersebut resmi terbit.***

 

Berita Lainnya

Berita Terkini