SOLO (Keadilan.net)– Advokat sekaligus mantan aktivis Solo Raya, Badrus Zaman, mengecam keras aksi teror penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Ia menilai tindakan brutal tersebut merupakan serangan serius terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Badrus menegaskan, kekerasan terhadap aktivis pembela HAM tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Menurutnya, aksi penyiraman air keras adalah bentuk intimidasi yang berupaya membungkam suara kritis masyarakat.
“Serangan terhadap aktivis adalah pelecehan terhadap demokrasi sekaligus pelanggaran hak asasi manusia. Penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut merupakan serangan terhadap demokrasi itu sendiri,” tegas Badrus, Minggu (15/3/2026).
Pendiri Kantor Hukum MBZ Keadilan yang beralamat di Pajang, Laweyan, Solo, ini menilai perbedaan pandangan dalam negara demokrasi seharusnya disikapi secara dewasa melalui dialog, bukan dengan kekerasan.
“Dalam demokrasi, semua pihak harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati perbedaan pandangan. Kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena akan merusak sendi-sendi demokrasi,” ujarnya.
Badrus juga mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Ia meminta aparat kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku sekaligus mengungkap siapa dalang di balik aksi teror tersebut.
“Polisi jangan sampai masuk angin. Penanganan kasus ini harus transparan dan profesional agar pelaku segera ditangkap dan motifnya terungkap,” katanya.
Menurut Badrus, negara memiliki kewajiban melindungi para pembela HAM dari segala bentuk ancaman dan intimidasi. Ia menilai tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berpotensi melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Diketahui, peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekira pukul 23.00 WIB usai kegiatan podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Akibat kejadian tersebut, Andrie mengalami luka bakar 24 persen pada bagian tubuhnya dan kini menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Kasus ini memicu kecaman luas dari berbagai kalangan yang mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku dan motif di balik aksi teror terhadap aktivis HAM tersebut.(NGR)