JEPARA (Keadilan.net) – Tindakan tegas melalui operasi dilakukan Polres Jepara terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, lantaran kerap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Penindakan akan dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lalu Lintas serta mewujudkan “Jawa Tengah Zero Knalpot Brong” di wilayah hukum Polres Jepara.
“Jajaran Polsek maupun Polres Jepara akan menindak dan menertibkan pengguna knalpot brong atau yang tidak standar, karena kebisingan yang ditimbulkan sudah mengganggu ketentraman masyarakat dan pengguna jalan lain,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Ipda Puji Sri Utami, Rabu (3/1/2024).
Razia Serentak Knalpot Brong Malam Tahun Baru, 118 Motor Diamankan Polres Sukoharjo
Dijelaskan, penggunaan knalpot brong melanggar undang-undang dan ada ketentuan pidananya sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan.
“Maka akan kami tindak tegas kepada para pengguna sepeda motor yang memakai knalpot brong,” tegasnya.
Selain melakukan penindakan kepada pengguna jalan yang masih nekat melanggar dan tidak mematuhi imbauan tersebut, Polres Jepara juga memberikan himbauan untuk taat aturan berlalu lintas.
Suara Bising Motor Knalpot Brong Warnai Kampanye Ganjar Pranowo di Sukoharjo
“Penindakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi ini, bertujuan untuk menjaga situasi agar kondusif menjelang Pemilu Tahun 2024 dan kami juga meminta para pengendara yang terjaring penertiban untuk bersedia melepas serta menyerahkan knalpot brong itu kepada petugas untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Sebelumnya, usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2023, Jum,at (23/12/2023) lalu. Polres Jepara juga telah melakukan pemusnahan 173 knalpot brong atau racing hasil sitaan.
Pemusnahan yang dipimpin langsung Kapolres dilakukan dengan cara memotong menggunakan gergaji besi. Tujuannya supaya tidak dipasang kembali oleh pemiliknya karena suara knalpot brong mengganggu kenyamanan orang lain.
Miras dan Knalpot Brong Hasil Operasi Dimusnahkan Polresta Surakarta Jelang Nataru
“Knalpot brong dinilai bisa mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan, karena bunyinya yang berisik meski dalam radius yang jauh. Selain knalpot, kami juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya,” pungkas Puji. (Nugroho)