JAKARTA (Keadilan.net) – Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY No. 13 Tahun 2012, tentang jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan.
Prosesi pelantikan yang digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat pada, Senin (10/10/2022) ini, disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden. Acara digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Benahi Sepak Bola Nasional, PSSI Dukung Presiden Joko Widodo Gandeng FIFA
Diawali prosesi kirab, Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Mendagri Tito Karnavian serta pejabat yang hendak dilantik berjalan menuju Istana Negara.
Setelah masuk Istana Negara, acara dilanjutkan dengan dikumandangkannya lagu ‘Indonesia Raya’. Setelah itu, dibacakan Keppres mengenai pengangkatan Gubernur dam Wakil Gubernur DIY.
“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” ucap Jokowi membaca naskah pelantikan diikuti pejabat yang dilantik.
Kembali Terpilih Pimpin PWI Surakarta, Anas Syahirul Alim Dilantik di Pinggir Bengawan
Diketahui, sebelumnya DPRD Provinsi DIY telah menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.
Perlu diketahui, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY berakhir pada 10 Oktober 2022. Sultan dan Paku Alam yang bertakhta dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIY tanpa pemilihan umum seperti halnya daerah lain.***