Terungkap! Pemicu Tabrak Lari Viral di Sukoharjo, Berawal Dugaan Percobaan Penculikan

Aksi tersebut membuat pelaku panik dan melarikan diri, yang kemudian memicu serangkaian tabrak lari

26 Januari 2026, 18:59 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Misteri di balik kasus tabrak lari yang viral dan terjadi di sejumlah ruas jalan di Sukoharjo hingga Kota Solo akhirnya terungkap. Kepolisian memastikan, rangkaian kecelakaan tersebut dipicu dugaan percobaan penculikan terhadap seorang perempuan muda.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan peristiwa bermula di Jalan Kresno, Desa Manang, Kecamatan Grogol, pada Sabtu (24/1/2026) sekira pukul 11.00 WIB.

Korban berinisial MPS (19) warga Cemani, Grogol, Sukoharjo, saat itu tengah mengendarai sepeda motor seorang diri ketika tiba-tiba dihadang pelaku MDA (22) warga Cirebon, yang mengemudikan mobil bak terbuka Daihatsu Grand Max.

Pelaku menghentikan korban dan menarik tangan korban secara paksa agar masuk ke dalam mobil. Korban yang panik berteriak meminta tolong warga sekitar. Aksi tersebut membuat pelaku panik dan melarikan diri, yang kemudian memicu serangkaian tabrak lari dengan menabrak sejumlah kendaraan di berbagai titik jalan dari Sukoharjo hingga wilayah Solo.

“Dari hasil penyelidikan, pelarian pelaku inilah yang menyebabkan kecelakaan beruntun di beberapa lokasi,” kata Zaenudin dalam konferensi pers, Senin (26/1/2026).

Polisi mengungkapkan, di dalam mobil terdapat tiga orang. Namun hanya pengemudi, MDA, yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang lainnya dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan percobaan penculikan maupun tabrak lari.

Pelarian pelaku berakhir di Jalan Radjiman, Kecamatan Laweyan, Surakarta, setelah mobil berhasil dihentikan warga. Pelaku kemudian diserahkan ke polisi dan kini ditahan di Polres Sukoharjo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 450 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan penculikan, dengan barang bukti satu unit Daihatsu Grand Max.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo menambahkan, hasil pemeriksaan medis memastikan pelaku tidak berada di bawah pengaruh narkotika. Namun diketahui mengonsumsi obat batuk mengandung dextromethorphan dalam dosis berlebihan, yang dapat memengaruhi kesadaran dan kontrol diri.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Dohaan Octa Prasetya memastikan tidak ada korban jiwa dalam rangkaian tabrak lari tersebut. Sejumlah korban mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya penyalahgunaan obat-obatan serta dampaknya terhadap keselamatan publik di jalan raya.(NGH)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini