JAKARTA (Keadilan.net) – Penghargaan diberikan pemerintah Jepang kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas kinerjanya terhadap penangkapan seorang pria asal Jepang berinisial MT (48), tersangka pelaku korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jepang.
Penghargaan itu diterima Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dari Direktur Jenderal Departemen Kejahatan Terorganisir, Lembaga Kepolisian Nasional Jepang pada Rabu (22/06/2022) lalu.
Dilansir dari laman imigrasi.go.id, Jum’at (24/6/2022), penghargaan itu merupakan wujud apresiasi setelah jajaran keimigrasian, khususnya di wilayah kerja Tegalrejo, Lampung berhasil mengamankan tersangka MT.
Mitsuhiro Buron Polisi Jepang Dideportasi dari Indonesia, Polri Berikan Pengawalan
“Melalui Letter of Appreciation (LoA) yang disampaikan oleh Kedubes Jepang di Jakarta, Kuniyoshi Watanabe selaku Dirjen Departemen Kejahatan Terorganisir Jepang, mengungkapkan terima kasihnya atas kontribusi besar Imigrasi Indonesia dalam penangkapan tersangka yang melarikan diri ke Indonesia,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Penghargaan juga disampaikan secara resmi oleh Junichirou Kan, Asisten Komisioner di Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo. Ia mengungkapkan, jajaran keimigrasian Indonesia telah menunjukkan kooperasi yang luar biasa kepada departemen tersebut dalam proses investigasi terkait kasus penipuan yang terjadi di Tokyo, Jepang.
“Dengan menemukan lokasi dan menahan tersangka yang bersembunyi di negara Anda, Anda telah berkontribusi secara signifikan dalam penyelesaian kasus hingga menemukan titik terangnya,” tulis Junichirou Kan.
Ricuh Ditempat Hajatan, 3 Pelaku Penganiayaan Diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo