Simpan 2 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Solo

Berdasarkan keterangan yang didapat, bahwa pelaku juga sudah beberapa kali membeli sabu dan telah dijual kepada orang lain

9 Januari 2025, 20:24 WIB

SOLO (Keadilan.net) – Seorang pria berinisial AHP (28) warga Mojosongo, Jebres, Solo, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 2 paket.

Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono mengatakan, AHP diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba di pinggir jalan AR Hakim, Tegalharjo, Jebres, Solo pada, Senin (06/01/2025) sekira pukul 02.00 Wib,

“Penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah jalan AR Hakim Tegalharjo sering terjadi peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku,” kata Edi, Kamis (9/1/2025).

Cek Urine Mendadak, Polresta Surakarta Cegah Personel Konsumsi Narkoba

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil dapat dibekuk di pinggir jalan AR Hakim tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket sabu itu.

“Hasil interogasi, pelaku menerangkan bahwa 2 paket sabu dibeli dari sdr. B (DPO) dengan harga masing-masing Rp 400.000, dan pelaku akan menjual 1 paket sabu tersebut kepada BN (DPO) dengan harga Rp 450.000,- serta uang telah diterima oleh pelaku,” jelasnya.

Ditambahkan, berdasarkan keterangan yang didapat, Edi mengungkapkan bahwa pelaku juga sudah beberapa kali membeli sabu dari B dan telah dijual kepada orang lain.

Berawal dari Patroli, Polisi Bekuk 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kartasura

Atas perbuatannya, AHP dijerat pasal Primair 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini