BANDUNG (Keadilan.net) – Polda Jabar mengumumkan keberhasilan mengungkap kasus pengrusakan dan pembakaran kantor pemerintahan serta fasilitas umum dalam rangkaian kerusuhan yang terjadi akhir Agustus hingga awal September 2025.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak 156 orang terduga pelaku berhasil diamankan, dan setelah pemeriksaan intensif, 26 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, aksi anarkis berlangsung sejak Jumat (29/8/2025) hingga Senin (1/9/2025). Sejumlah objek menjadi sasaran, antara lain pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jabar, Mess MPR RI di Bandung, serta fasilitas umum di Tasikmalaya. Para pelaku menggunakan bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu, dan benda keras lainnya.
Selain aksi lapangan, Polda Jabar juga menangani lima laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial. “Beberapa akun terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan perusakan, bahkan melakukan siaran langsung dengan narasi kebencian terhadap aparat,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Barang bukti yang disita antara lain puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis, serta perangkat elektronik yang digunakan menyebarkan konten provokatif.
Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perannya. Untuk pengrusakan dan pembakaran, mereka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hingga 20 tahun penjara. Sementara pelaku penyebar konten hasutan dijerat UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kapolda menegaskan pihaknya akan bertindak tegas demi menjaga ketertiban di Jawa Barat. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah,” tandasnya. (Nugroho)